Penulis : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum.
Gramedia
Harga : Rp 69.000
Halo pembaca, bulan ini bahan bacaan saya berfokus pada perbankan lebih tepatnya cara menganalisis dan hukum yang berlaku perbankan. Saya memilih bahan bacaan ini, karena saya mulai tertarik dengan sektor perbankan dan ingin mengkhususkan diri pada sektor ini untuk berinvestasi.
Nah dari 3 buku yang saya baca ini adalah salah satu buku yang menurut saya paling menarik. Buku ini mengambil garis besar huku diperbankan. Pertama dari fungsi perbankan serta aturan-aturan yang berlaku. Walaupun tidak secara rinci, secara garis besar sudah tergambar dengan baik. Namun kegiatan bank berdasarkan modal tidak dibahas di buku ini, seperti BUKU I, BUKU II sampai BUKU IV.
Hal yang penting yang saya pelajari dari buku ini misalnya, bahwa menurut SK Direksi BI No 26/20/KEP/Dir tanggal 29 Mei 1993:
Mewajibkan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR).
Namun harus diingat walaupun modal bank telah memenuhi minimum 8% dari ATMR, tetapi jika menurut penilaian bank tersebut atau BI terdapat faktor lain yang dapat menambah risiko di luar risiko-risiko yang telah dihitung secara kuantitatif, perbankan perlu menyediakan modal yang lebih besar dari 8%.
Dari sisi permodalan dibagi menjadi dua, yaitu :
- Modal Inti, yaitu terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang diebntuk dari laba setelah pajak, laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak atau laba bersih.
- Modal Pelengkap, modal terdiri dari cadangan-cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba atau kegiatan operasi perusahaan.
Modal Inti, dapat berupa :
- Modal disetor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemiliknya.
- Agio saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
- Modal sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham termasuk selisih antara nilai yang tercatat dan harga jual apabila saham tersebut dijual.
- Cadangan umum, cadangan umum yaitu cadangan yang dibentuk dari laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota (RA) sesuai ketentuan pendirian atau masing-masing bank.
- Laba yang ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau RA diputuskan untuk dibagikan.
Sedangkan modal pelengkap, dapat berupa :
- Cadangan revaluasi, cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan Dirjen Pajak.
- Penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), yaitu cadangan yang diebentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan dengan maksud untuk menampung kerugian yang mungkin sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian PPAP yang dapat diperhitungkan sebagai komponen pelengkap adalah maksimum 1,25% dari ATMR.
- Modal pinjaman, yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal.
- Pinjaman sub-ordinasi, yaitu pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman
- mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI
- Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh
- Minimal berjangka waktu 5 tahun
- pelunasan belum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI dan dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat.
- Hak tagihnya dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir segala pinjaman yang ada (kedudukannya sama dengan modal).
Nah pada buku ini juga menjelaskan bagaimana cara Bank menghimpun dana, yaitu :
- Simpanan Giro / Rekening Koran, adalah simpanan yang dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perinta pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. Simpanan giro bukan untuk bunga tetapi semata-mata hanya dimanfaatkan sebagai saran memperlancar transaksi binis. Sehingga instrumen ini merupakan sumber dana yang berbiaya rendah.
- Simpanan Deposito, simpanyan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank. Keuntungan dari deposito adalah bagi bank penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarik dana ini dapat diprediksi secara akurat. Namun berbiaya tinggi karena memberikan bunga kepada deposan.
- Simpanan Sertifikan Deposito, simpanan dalan bentuk deposito yang bukti penyimpanannya dapat dipindah tangankan.
- Simpanan Tabungan, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau akat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Kegiatan Usaha Bank
Nah walaupun kegiatan usaha bank berdasarkan modal (BUKU) tidak dijelaskan dibuku ini. Tetapi, tetap dijelaskan berdasarkan pasar 6 hingga 15 UU perbankan, kegiatan usaha bank telah dinilai dan dibatasi, yakni :
- Mengatur kegiatan-kegiatan usaha yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh bank
- Kegiatan usaha Bank Umum dan BPR dibedakan
- Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan usaha tertentu dan meilih jenis usaha yang sesuai dengan keahlian dan bidang usaha yang ingin dikembangkan.
Nah pada pasal 6 UU perbankan disebutkah bahwa usaha-usaha yang dapat dijalankan adalah sebagai berikut :
- Menghimpun dana seperti yang telah disebutkan
- memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan utang
- membeli, menjual, dan menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah nasabahnya.
- memnidahkan uang
- menempatkan dana pada, meminjam, atau meminjamkan dana kepada bank lain
- Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga, dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiganya.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
- Melakukan penempatan dana dari nasabah-nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
- melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat bank umum.
- menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Sedangkan bidang usaha Bank Lain menurut pasa 7 UU Perbankan adalah sebagai berikut :
Pembatasan Kredit
Selain itu, dibuku ini juga dijelaskan tentang pembatasan kredit. Dimana pembatasan kredit bertujuan untuk membatasi resiko dengan cara suatu bank tidak terlalu banyak memberikan kredit kepada nasabah tertentu saja atau kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan bank tersebut.
Pembatasan kredit berdasarkan pasar 11 UU pErbankan, tentang ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dibedakan atas 2 jenis, yaitu:
NB : Kesimpulan berdasarkan analisis bisnis diatas, kita dapat memahami beberapa hal. Yang pertama, sebagai lembaga penyaluran dana. Bank membutuhkan dana tambahan yaitu dengan cara menghimpun dana dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya. Ada beberapa instrumen yang dapat digunakan. Namun, yang paling menarik adalah giro karena memiliki biaya rendah tetapi tidak dapat dipastikan kapan pemegang giro akan menarik uangnya. Berbeda dengan deposito yang memiliki biaya cukup tinggi karena harus membayar bunga kepada deposan, tetapi karena adanya aturan penarikan bank dapat mengukur kapan uang itu harus dikembalikan kepada deposan.
Secara logika bank dengan jumlah yang lebih banyak giro akan memberi keuntungan biaya bunga yang rendah. Namun, pada kondisi yang tidak stabil atau pada saat kondisi kepercayaan masyarakat terhadap bank kurang baik akan mengakibatkan penarikan dana giro atau arus keluar dana yang tidak terukur. Hal ini juga berlaku pada simpanan tabungan perusahaan.
Yang terakhir adalah larangan kredit untuk membeli saham serta pemberian kredit dengan agunan tambahan berupa saham perusahaan. Sepertinya aturan ini bertujuan agar resiko kredit semakin berkurang. Tetapi jika kredit diberikan kepada perusahaan yang benar-benar bisa melakukan investasi saham dengan baik kenapa tidak ? Well, mungkin jawabannya akan saya temukan pada buku lainnya.
- Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
- Kegiatan penyertaan modal pada antara perusahaan lain di bidang keuangan
- Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit
- Dana pensiun dan pengurusan dana pensiun sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Salah satu kegiatan bank adalah menyalurkan kredit, untuk penilain kredit dibagi menjadi beberapa kelompok :
- The Five C Credit Analysis;
- Prinsip Kredit P; dan
- Prinsip Kredit R
The Five C Credit Analysis :
- Penilaian Watak (Character)
- Penilaian Kemampuan (Capacity)
- Penilaian Terhadap Modal (Capital)
- Penilaian Terhadap Agunan (Collateral)
- Penilaian terhadap prospek nasabah debitu (Condition of economy)
NB : Point 2, 3, dan 4 ini mungkin masih bisa diukur dengan laporan keuangna. Apalagi jika perusahaan tersebut terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Yang menjadi rumit mungkin point pertama, karena kita tidak bisa menggambarkan watak seorang debitur karena tidak bertemu secara langsung.
Prinsip Kredit 5 P
- Party (Para Pihak) - melihat karakteristik debitur
- Purpose (Tujuan) - melihat tujuan penggunaan kredit
- Payment (Pembayaran) - melihat dari sumber yang mungkin digunakan sebagai pembayaran kredit
- Profitability (Perolehan Laba) - melihat kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba
- Protection (Perlindungan) - Jaminan dan induk usaha
Prinsip Kredit 5 R
- Return (Hasil yang diperoleh) - Apakah memanfaatkan kredit menghasikan laba yang cukup
- Repayment (Pembayaran Kembali) - Apakah debitur memiliki kemampuan untuk membayar utangnya tepat waktu
- Risk Bearing Ability (Kemampuan Menanggung Resiko) - Apakah jaminan yang diberikan cukup untuk mengurangi resiko.
Sedangkan prinsip lain yang berhubungan dengan debitur, adalah sebagai berikut :
- Matching, yaitu jangan memberikan suatu pinjaman berjangka pendek untuk kepentingan jangka panjang.
- Prinsip kesamaan valuta, yaitu kesamaan valuta atau kurs yang digunakan saat memberikan pinjaman.
- Prinsip perbandingan antara pinjaman dan modal
- Prinsip perbandingan antara pinjaman dan aset
NB : Dari ketiga prinsip sebenarnya hampir sama, yang dilihat adalah bagaimana pribadi sang debitur, kemampuan debitur dan apakah perusahaan memiliki cukup aset untuk membayar utang-utangnya.
Pembatasan Kredit
Selain itu, dibuku ini juga dijelaskan tentang pembatasan kredit. Dimana pembatasan kredit bertujuan untuk membatasi resiko dengan cara suatu bank tidak terlalu banyak memberikan kredit kepada nasabah tertentu saja atau kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan bank tersebut.
Pembatasan kredit berdasarkan pasar 11 UU pErbankan, tentang ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dibedakan atas 2 jenis, yaitu:
- Jenis batas maksimum 30%, ditujukan kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait termasuk pada kelompok yang sama. Artinya pemberian pinjaman kepada suatu perusahaan atau sekelompok perusahaan pada induk yang sama yaitu sebesar-besarnya maksimal 30%.
- Jenis batas maksimum 10%, ditujukan untuk pemegang saham atau pihak yang terafiliasi atau dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor bank
- Anggota dewan komisaris
- Anggota direksi
- Keluarga dari 3 point diatas
- Pejabat bank lainnya
- Keluarga dari 5 point diatas
Larangan Kredit
Jika sebelumnya dibahas tentang pembatasan kredit untuk membatasi resiko, ada hal lain dengan tujuan yang sama yaitu larangan pemberian kredit kepada kategori tertentu, seperti :
- Memberikan kredit untuk membiayai pembelian saham atau modal kerja dalam rangka kegiatan jual beli saham kecuali untuk pembiayan barang modal (aktiva tetap/benda bergerak) yang diperlukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang tersebut
- Memiliki saham yang tidak dimaksudkan sebagai penyertaan
- Bank dilarang memberikan kredit dengan agunan pokok dan agunan tambahan berupa saham perusahaan
- Bank dilarang memberikan kredit kepada perorangan atau perusahaan sekuritas untuk jual beli saham kecuali pemberian kredit kepada koperasi dalam rangka pembelian saham bank yang bersangkutan.
NB : Kesimpulan berdasarkan analisis bisnis diatas, kita dapat memahami beberapa hal. Yang pertama, sebagai lembaga penyaluran dana. Bank membutuhkan dana tambahan yaitu dengan cara menghimpun dana dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya. Ada beberapa instrumen yang dapat digunakan. Namun, yang paling menarik adalah giro karena memiliki biaya rendah tetapi tidak dapat dipastikan kapan pemegang giro akan menarik uangnya. Berbeda dengan deposito yang memiliki biaya cukup tinggi karena harus membayar bunga kepada deposan, tetapi karena adanya aturan penarikan bank dapat mengukur kapan uang itu harus dikembalikan kepada deposan.
Secara logika bank dengan jumlah yang lebih banyak giro akan memberi keuntungan biaya bunga yang rendah. Namun, pada kondisi yang tidak stabil atau pada saat kondisi kepercayaan masyarakat terhadap bank kurang baik akan mengakibatkan penarikan dana giro atau arus keluar dana yang tidak terukur. Hal ini juga berlaku pada simpanan tabungan perusahaan.
Yang terakhir adalah larangan kredit untuk membeli saham serta pemberian kredit dengan agunan tambahan berupa saham perusahaan. Sepertinya aturan ini bertujuan agar resiko kredit semakin berkurang. Tetapi jika kredit diberikan kepada perusahaan yang benar-benar bisa melakukan investasi saham dengan baik kenapa tidak ? Well, mungkin jawabannya akan saya temukan pada buku lainnya.
Post a Comment